BPD Cikampek Barat Susun Perdes Kontrakan, Warga Diajak Jaga Lingkungan Aman dan Tertib
Pemerintahan    Selasa 12 Mei 2026    13:03:00 WIBKarawang – Badan Permusyawaratan Desa Cikampek Barat menggelar rapat pembentukan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang rumah sewa atau kontrakan, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang itu menjadi langkah bersama dalam memperkuat ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan di tengah meningkatnya mobilitas pendatang di wilayah desa.
Rapat dipimpin langsung Ketua BPD Cikampek Barat, Ahmad Sopandi, S.Pd., dan dihadiri seluruh anggota BPD, Sekretaris Desa Anton Fitria, para kepala dusun, ketua RT, serta RW. Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah poin penting terkait mekanisme pendataan penghuni rumah kontrakan maupun rumah sewa di lingkungan Desa Cikampek Barat.

Salah satu poin utama dalam rancangan perdes tersebut adalah kewajiban bagi pemilik atau pengelola rumah kontrakan untuk melaporkan setiap pendatang baru kepada RT dan RW setempat paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kontrakan. Pendatang juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari pendataan administrasi kependudukan.
Ketua BPD Cikampek Barat, Ahmad Sopandi mengatakan, penyusunan rancangan perdes ini lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui RT dan RW. Menurutnya, keberadaan rumah kontrakan di wilayah desa perlu diatur secara baik agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Perdes ini bukan untuk mempersulit masyarakat atau para pendatang yang datang mencari nafkah di wilayah kami. Justru sebaliknya, kami ingin menciptakan sistem pendataan yang jelas agar lingkungan tetap kondusif dan masyarakat merasa aman. Selama ini banyak masukan dari RT dan RW terkait pendatang baru yang tidak melapor, sehingga menyulitkan pendataan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ahmad Sopandi menegaskan, pihaknya memahami bahwa Desa Cikampek Barat merupakan salah satu wilayah yang cukup padat dengan aktivitas ekonomi dan industri sehingga banyak masyarakat dari luar daerah datang untuk bekerja maupun menetap sementara. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang mampu menjadi pedoman bersama tanpa mengurangi hak masyarakat untuk tinggal dan mencari penghidupan.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa administrasi kependudukan itu penting. Dengan adanya kewajiban melapor 1x24 jam dan menyerahkan fotokopi identitas, pemerintah desa bersama RT dan RW akan lebih mudah melakukan pengawasan sosial. Ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, kriminalitas, maupun persoalan sosial lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan rancangan perdes dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar aturan yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai kebutuhan warga di lapangan.
“Kami tidak ingin membuat aturan sepihak. Semua masukan kami tampung, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat hingga perangkat desa. Harapan kami, setelah nanti disahkan, perdes ini dapat dijalankan bersama-sama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menjaga ketertiban lingkungan Desa Cikampek Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cikampek Barat, Anton Fitria menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penuh langkah BPD dalam menyusun regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menilai keberadaan perdes tersebut nantinya akan membantu pemerintah desa dalam melakukan pelayanan administrasi serta pengawasan terhadap mobilitas penduduk.
“Perkembangan wilayah yang semakin pesat tentu membawa konsekuensi terhadap meningkatnya jumlah pendatang dan rumah kontrakan. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar pemerintah desa memiliki dasar dalam melakukan pendataan dan pembinaan terhadap warga pendatang maupun pemilik kontrakan,” ucap Anton Fitria.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan penghuni kontrakan yang datang tanpa melapor kepada lingkungan sekitar sehingga menyulitkan proses pendataan administrasi desa. Bahkan, dalam beberapa kasus, RT dan RW baru mengetahui keberadaan penghuni baru setelah terjadi persoalan di lingkungan.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap seluruh pengelola kontrakan bisa lebih proaktif. Pelaporan identitas pendatang bukan semata-mata untuk pengawasan, tetapi juga untuk perlindungan bersama. Ketika data warga jelas, maka pemerintah desa akan lebih mudah memberikan pelayanan maupun mengambil langkah cepat apabila terjadi kondisi darurat atau persoalan sosial,” jelasnya.
Anton juga menekankan bahwa pemerintah desa akan mengedepankan pendekatan humanis dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum perdes diterapkan secara penuh. Ia berharap aturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial di tengah kehidupan masyarakat yang semakin heterogen.
“Kami ingin membangun budaya tertib administrasi tanpa menghilangkan rasa kekeluargaan. Pendatang tetap harus diterima dengan baik sebagai bagian dari masyarakat, namun di sisi lain aturan lingkungan juga perlu dihormati demi kenyamanan bersama,” tandasnya.
Rapat pembentukan rancangan Perdes tentang rumah sewa dan kontrakan itu berlangsung dalam suasana penuh musyawarah. Sejumlah usulan dan masukan dari RT serta RW menjadi perhatian penting dalam penyusunan draft aturan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa resmi.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa dan BPD Cikampek Barat tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah peserta rapat. Mereka berharap regulasi yang disusun mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Cikampek Barat.***Red-Man



























