Habbina
Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun
0 Komentar 16 pembaca

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

POLRI

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40), diringkus polisi di tempat kerjanya setelah tega melancarkan aksi bejatnya terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi bulan Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat anak perempuan (5), sedang berjalan kaki pulang dari sekolah Madrasah (mengaji).

Pelaku yang bekerja sebagai security hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.

"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban," kata Kapolres melalui Kasi Humas.

kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 berhasil mengamankan pelaku, Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian.

"Kami telah menangkap pelaku, Selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres melalui Kasi Humas.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut.(*)

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top