Habbina
Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
0 Komentar 9 pembaca

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

POLRI

KARAWANG – Satres Narkoba Polres Karawang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 43,14 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Benar, Unit I Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 13 Juni 2026," ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat patroli di Desa Ciptamarga, Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB. Dari informasi itu, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat pada pukul 06.00 WIB.
Di lokasi pertama, polisi menangkap M.Y, 27 tahun, buruh dagang, warga Ciptamarga. Dari tangan M.Y, 27 disita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP Oppo F7 hitam.
Hasil interogasi M.Y, 27 mengarah pada pemasoknya. Polisi langsung bergerak ke rumah kedua di Dusun Puloharapan RT 005/002, Desa Kampungsawah, Jayakerta. Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka kedua B.C, 40 tahun, buruh harian lepas, berhasil diamankan.
Dari B.C, 40, polisi menyita sabu dengan berat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu HP Samsung A6 abu-abu.
"Modus tersangka M.Y, 27 adalah mengedarkan sabu paket kecil. Sedangkan B.C, 40 berperan sebagai pemasok. Barang bukti jelas menunjukkan ini bukan untuk konsumsi sendiri, tapi untuk diedarkan," tegas Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.
Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023. "Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Saat ini M.Y, 27 dan B.C, 40 beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Karawang menegaskan komitmen perang terhadap narkoba. "Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Karawang. Siapapun yang coba merusak generasi dengan sabu akan kami kejar dan proses hukum seberat-beratnya. Kami apresiasi peran masyarakat yang berani melapor," tutupnya.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top