28 Calon Anggota BPD Cikampek Utara Resmi Ditetapkan, Pemilihan Dijadwalkan Mulai 18 Agustus
Pemerintahan    Jumat 31 Juli 2026    21:09:34 WIB
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Adam Boyke, menjelaskan bahwa proses penjaringan calon dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari total 35 berkas pendaftaran yang diterima panitia, seluruhnya menjalani proses verifikasi administrasi secara cermat sebelum akhirnya ditetapkan sebanyak 28 orang yang memenuhi seluruh persyaratan."Dari jumlah tersebut, terdiri atas 17 calon laki-laki dan 11 calon perempuan," ujar Adam dalam sambutannya.Ia menerangkan, setelah tahapan penetapan dan pengundian nomor urut selesai, panitia akan melanjutkan proses pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 Agustus 2026 di Aula Desa Cikampek Utara.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah kedusunan. Setiap hari akan dilaksanakan pemilihan untuk satu wilayah dusun, kemudian diberikan jeda satu hari sebelum memasuki tahapan pemilihan keterwakilan perempuan."Setiap hari pemilihan dilakukan per wilayah dusun, kemudian ada jeda satu hari sebelum dilanjutkan dengan pemilihan keterwakilan perempuan," jelasnya.Sementara itu, Kepala Desa Cikampek Utara, H. Umar, menegaskan bahwa komposisi keanggotaan BPD yang akan dipilih berjumlah sembilan orang. Enam kursi diperuntukkan bagi keterwakilan wilayah, yakni masing-masing satu orang dari setiap dusun, sedangkan tiga kursi lainnya dialokasikan untuk keterwakilan perempuan yang akan dipilih oleh seluruh warga perempuan Desa Cikampek Utara.
Menurut H. Umar, keberadaan BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawal jalannya pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan yang berpihak kepada kepentingan warga. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai aturan, berlangsung damai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi."Saya berharap seluruh calon dapat mengikuti proses ini dengan sikap sportif. Siapa pun yang terpilih hendaknya menjalankan amanah dengan baik, sedangkan yang belum berhasil dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Mari bersama-sama mendukung kemajuan pemerintahan desa," ujarnya.Pelaksanaan pengisian Anggota BPD Cikampek Utara mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemilih berasal dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), sehingga mekanisme pemilihan diharapkan mampu melahirkan wakil masyarakat yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan warga desa.Dengan telah ditetapkannya para calon beserta nomor urutnya, tahapan pengisian Anggota BPD Cikampek Utara kini memasuki masa persiapan menuju pemungutan suara. Masyarakat pun berharap proses demokrasi di tingkat desa tersebut dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi jembatan aspirasi warga sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel selama masa bakti 2026–2034.***Red-Dbrong























