Habbina
Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Sejumlah Pengusaha dan UMKM di Pulau Lombok
0 Komentar 12 pembaca

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Sejumlah Pengusaha dan UMKM di Pulau Lombok

Peristiwa

Mataram, NTB – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang tinggal di Kota Mataram, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB setelah diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM dengan mengatasnamakan pejabat Polda NTB.
Terduga yang diketahui tidak bekerja tersebut diamankan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam (27/08/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang resah akibat aksi penipuan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/08/2026).
Hubungi Pengusaha, Mengaku Pejabat Polisi
Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, modus yang digunakan BDSP adalah menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku sebagai salah satu pejabat kepolisian di lingkungan Polda NTB dan kemudian meminta sejumlah uang.
“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang. Beberapa orang yang dihubungi kemudian merespons dengan mengirimkan uang ke rekening bank yang setelah ditelusuri ternyata milik ibu terduga,” jelas Arisandi.
Menariknya, ibu BDSP disebut tidak mengetahui perbuatan anaknya. Ia juga tidak mengetahui bahwa rekening atas namanya digunakan untuk menerima transfer uang dari para korban.
Aksi tersebut diketahui menyasar sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Meski nilai masing-masing transaksi relatif kecil, jumlah korban yang cukup banyak membuat total uang yang berhasil dikumpulkan terduga diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Kami masih mendata jumlah keseluruhan hasil tindak pidana penipuan ini, namun sementara dipastikan mencapai sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Catut Banyak Nama Pejabat Polisi
Dalam menjalankan aksinya, BDSP diduga tidak hanya menggunakan satu identitas. Polisi menemukan sejumlah nama pejabat dan anggota kepolisian yang dicatut untuk meyakinkan calon korban.
Di antaranya, pelaku mengaku sebagai Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, serta sejumlah perwira lainnya di jajaran Polda NTB.
Untuk menghindari pelacakan, pelaku juga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda. Pola tersebut sempat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi keberadaannya.
Namun, kerja keras Tim URC Puma Jatanras akhirnya membuahkan hasil. Setelah keberadaan BDSP berhasil dilacak, petugas bergerak dan mengamankannya di Karang Taliwang.
Motif Ekonomi, Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Kombes Pol. Arisandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan sementara motif pelaku adalah persoalan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aksi tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan jaringan tertentu.
“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut bukan semata-mata dilihat dari besar kecilnya kerugian yang dialami korban. Penggunaan identitas pejabat kepolisian dalam aksi penipuan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus berpotensi mencoreng nama institusi Polri.
“Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah,” imbuh Arisandi.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon maupun pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian dan kemudian meminta sejumlah uang.
Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan apa pun, terlebih jika berkaitan dengan transfer uang.
“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” tegas Direktur Reskrimum Polda NTB.
Reporter: Narator Bid. Humas

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top