Habbina
Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes untuk Jadi Penuh Waktu, Pengangkatan Ditargetkan Januari 2027
0 Komentar 222 pembaca

Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes untuk Jadi Penuh Waktu, Pengangkatan Ditargetkan Januari 2027

Pemerintahan

JAKARTA – Kabar baik bagi sekitar 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status mereka menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes kembali.
Pengangkatan tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada Januari 2027. Kesepakatan itu menjadi perhatian penting bagi para guru PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian mengenai status dan keberlanjutan karier mereka sebagai tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan kesepakatan mengenai pengalihan status tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.
Menurut Lalu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“PPPK paruh waktu akan otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027,” kata Lalu, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, pengalihan tersebut merupakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, bukan perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, bagi tenaga PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS, mekanismenya tetap berbeda. Mereka masih diwajibkan mengikuti tahapan seleksi atau tes sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar 240 ribu orang.
Keterangan tersebut senada dengan pernyataan Mendikdasmen Abdul Muti. Ia menegaskan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
Adapun tes tetap diberlakukan bagi guru yang memiliki keinginan untuk beralih status menjadi PNS.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status bagi para guru PPPK paruh waktu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keberadaan tenaga pendidik di satuan pendidikan.
Dengan target pengangkatan mulai Januari 2027, para guru PPPK paruh waktu kini memiliki kepastian mengenai arah perubahan status kepegawaian mereka, sementara jalur menuju status PNS tetap melalui mekanisme seleksi tersendiri.**Red-Bambang Ep

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top