Habbina
2.251 Anggota BPD Karawang Resmi Bertugas, Bupati Aep: Jangan Sampai Kehadiran BPD Tanpa Fungsi
0 Komentar 156 pembaca

2.251 Anggota BPD Karawang Resmi Bertugas, Bupati Aep: Jangan Sampai Kehadiran BPD Tanpa Fungsi

Pemerintahan

KARAWANG - Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi menjalankan amanah untuk periode 2026–2034. Mereka bukan sekadar bagian dari struktur pemerintahan desa, tetapi memiliki tanggung jawab penting sebagai wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh saat mengukuhkan anggota BPD se-Kabupaten Karawang, Senin (5/10/2026).
Di hadapan para anggota BPD yang baru menjalankan tugas, Aep menegaskan pentingnya memahami dan menjalankan fungsi kelembagaan secara nyata. Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Lakukan tugas dan fungsi Bapak-Ibu sebagai monitoring. Jangan sampai tugas Bapak-Ibu tidak memiliki fungsi,” tegas Aep.
Pesan itu menjadi pengingat agar keberadaan BPD tidak berhenti pada kegiatan administratif maupun seremonial. Lebih dari itu, BPD dituntut mampu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi warga, serta memastikan aspirasi tersebut menjadi bagian dari proses pembangunan desa.
Aep juga menyoroti pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat, bagaimana alokasi anggaran yang dimiliki desa sesuai dengan fungsi yang harus diberikan kepada masyarakat. Ini menjadi bagian yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Karena itu, fungsi pengawasan BPD dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga agar program pembangunan dan penggunaan anggaran desa tetap berada pada jalur yang benar.
Namun, Aep mengingatkan bahwa pengawasan bukan berarti menciptakan jarak antara BPD dengan pemerintah desa. Sebaliknya, hubungan yang harmonis dan komunikasi yang baik harus terus dibangun agar roda pemerintahan desa dapat berjalan efektif.
“BPD memiliki peran sentral di wilayah desa masing-masing. Karena itu, keharmonisan dan sinergi antara BPD dengan pemerintah desa harus terus dijaga dalam mendukung pembangunan,” katanya.
Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat
Pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan. Pendaftaran bakal calon berlangsung pada 2–8 Juli 2026, dilanjutkan penelitian dan perbaikan administrasi sepanjang Juli.
Tahapan berikutnya berupa musyawarah perwakilan maupun pemilihan langsung yang dilaksanakan pada 18–25 Agustus 2026. Hasil proses tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati pada September 2026.
Kini, 2.251 anggota BPD resmi mengemban amanah selama delapan tahun ke depan.
Masa jabatan yang panjang itu sekaligus menjadi tantangan bagi para anggota BPD untuk membuktikan bahwa lembaga permusyawaratan desa benar-benar mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Aspirasi warga harus didengar. Pembangunan harus dikawal. Sementara penggunaan anggaran desa perlu diperhatikan agar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan peran tersebut, BPD diharapkan tidak hanya hadir ketika ada rapat atau agenda pemerintahan desa. Mereka harus mampu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, memahami persoalan warga, dan ikut memastikan setiap kebijakan desa memiliki arah yang jelas serta membawa perubahan nyata.
Pada akhirnya, sinergi antara BPD, pemerintah desa dan masyarakat bukan sekadar hubungan kelembagaan. Ketiganya merupakan kekuatan bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan visi Karawang Maju. ***D2 Myd

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top