Habbina
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kenaikan Kelas, Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Mulai 2027
0 Komentar 144 pembaca
Poto: Istimewa

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kenaikan Kelas, Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Mulai 2027

Pendidikan

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme kenaikan kelas bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan. Melalui kebijakan yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028, kenaikan kelas tidak lagi berlangsung secara otomatis, melainkan mempertimbangkan capaian akademik serta perkembangan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa rencana kebijakan tersebut telah dikomunikasikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan. Meski demikian, penerapannya masih menunggu penyelesaian aturan resmi sebagai landasan pelaksanaan di sekolah.
Perubahan mekanisme ini dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus membangun motivasi siswa agar lebih serius dalam mengikuti proses pendidikan. Pemerintah berharap, setiap peserta didik tidak hanya mampu memahami materi pelajaran, tetapi juga menunjukkan perkembangan sikap, kedisiplinan, tanggung jawab, dan karakter positif.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun peraturan menteri beserta petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dan guru. Ketentuan tersebut nantinya diperlukan untuk memperjelas aspek penilaian, kriteria kenaikan kelas, serta mekanisme penerapannya agar berjalan sesuai tujuan pendidikan.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi orang tua, siswa, dan tenaga pendidik karena berpotensi membawa perubahan dalam proses evaluasi hasil belajar. Sekolah nantinya perlu memiliki pedoman yang jelas agar penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap memperhatikan perkembangan setiap anak.
Meski rencana tersebut telah mendapat persetujuan Presiden, masyarakat masih perlu menunggu regulasi resmi untuk mengetahui ketentuan secara terperinci. Dengan demikian, tahun ajaran 2027/2028 menjadi waktu yang direncanakan pemerintah untuk memulai penerapan mekanisme baru tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan kesiapan sekolah, guru, serta orang tua sebelum kebijakan diberlakukan, sehingga perubahan sistem kenaikan kelas tidak sekadar menjadi pengetatan penilaian, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan perkembangan peserta didik secara menyeluruh.***Bambang. Ep

Author

Editor Tarman Suherman
Profil Editor Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top