Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan
POLRI    Senin 26 Oktober 2026    17:22:33 WIB- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki SIM.
- Menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan.Pengemudi mobil:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.Seluruh pengguna kendaraan:
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
- Menerobos lampu merah.
- Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan atau palsu.
- Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.
- Mengoperasikan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau *Over Dimension Over Loading* (ODOL).“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengendara, dapat mempersiapkan diri dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Kombes Pol. Mohammad Kholid.Melalui Operasi Patuh Rinjani 2026, Polda NTB mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Nusa Tenggara Barat diharapkan dapat terwujud.Reporter: Narator Bid. Humas
Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB























