Ops Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polresta Karawang Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara yang Melanggar
POLRI    Sabtu 31 Oktober 2026    18:52:15 WIB2. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
3. Kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
6. Pengemudi yang berhenti di bahu jalan tol.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.Kasat Lantas Polresta Karawang, Kompol Triyono Raharja mengungkapkan,selain memberikan edukasi dan teguran, petugas juga membagikan Surat Cinta untuk Masyarakat sebagai bentuk apresiasi kepada pengendara yang tertib. Sementara itu, helm diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan karena tidak menggunakan helm saat berkendara."Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karawang berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi," ujarnya.Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan."Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, tetapi langkah nyata untuk melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan," pungkas Kasat Lantas.























