Habbina
Produksi Oli Palsu Berbagai Merk di Karawang Digrebek Polisi, Pelaku Jual via Shopee
0 Komentar 10 pembaca

Produksi Oli Palsu Berbagai Merk di Karawang Digrebek Polisi, Pelaku Jual via Shopee

POLRI

KARAWANG - Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen berupa produksi dan pengemasan ulang (repacking) oli palsu. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Kampung Baru 2 RT 013 RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menyampaikan Tipidsus Satreskrim bersama tim Opsnal Unit II Tipidsus, awalnya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pakisjaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas produksi dan repacking oli ke berbagai kemasan merek di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Unit II Tipidsus kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas tersebut. Di tempat itu, ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek. Petugas pun langsung mengamankan MK yang mengakui telah melakukan kegiatan produksi oli palsu tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi yang dijalankan adalah dengan memproduksi oli palsu untuk sepeda motor. Oli palsu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai merek ternama seperti MPX, Yamalube, Mesran, dan Shell. Proses pengisian dilakukan menggunakan corong dan teko literan, lalu kemasan disegel kembali agar tampak seperti asli," ungkap Kapolres, Rabu 4 November 2026.
Oli palsu yang telah dikemas tersebut selanjutnya dipasarkan secara online melalui akun Shopee bernama "SULTAN SPARE PART". Tersangka menjual produk ilegal tersebut ke sejumlah bengkel. Praktik ini tentunya merugikan konsumen karena kualitas oli yang tidak sesuai standar dapat merusak mesin kendaraan.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Ribuan botol oli berbagai merek dengan beragam ukuran disita, mulai dari Shell Advance, MPX 2, Mesran, Yamalube, Pertamina Prima XP, hingga Federal. Selain itu, turut diamankan ratusan botol kosong, jeriken, drum, serta peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung lainnya, antara lain satu unit label printer, satu dus label kemasan oli berbagai jenis merek, 14 roll kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan yang diduga menjadi catatan transaksi penjualan oli palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak pidana perlindungan konsumen ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk oli, terutama secara online. Konsumen diminta memastikan membeli dari penjual resmi dan memeriksa keaslian kemasan untuk menghindari produk palsu yang dapat merugikan. Sementara itu, tersangka MK telah dibawa ke Mapolresta Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi masih memburu TN yang berstatus DPO.***

Author

Editor Tarman Suherman
Profil Editor Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top