Habbina
Polresta Karawang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Warung Internet
0 Komentar 10 pembaca

Polresta Karawang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Warung Internet

POLRI

KARAWANG - Satres PPA Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung internet (warnet) milik keluarga tersangka di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1244/XI/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 November 2026. Pelapor adalah seorang laki-laki berinisial DP (45 tahun), warga Kecamatan Karawang Barat, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa sejumlah anak di lingkungan tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menyampaikan tersangka berinisial FR (30). Berdasarkan data kepolisian, FR merupakan warga Kecamatan Karawang Barat yang saat ini berprofesi sebagai penjaga warung internet di rumahnya. Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, terdapat sembilan korban yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur. Para korban terdiri dari delapan anak laki-laki dan satu anak perempuan, dengan rentang usia antara 8 hingga 14 tahun.
"Sebagian besar korban berstatus sebagai pelajar. Adapun inisial para korban adalah RAP (14), MHR (13), MAS (9), MAG (8), MAR (13), MDA (12), MAP (9), ANS (11), dan RH (14)," kata Kapolres, Rabu 4 November 2026
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tiga anak korban berinisial MAS, MHR, dan MAG bermain di rumah temannya. Ketiganya kemudian pergi ke warnet yang dijaga oleh tersangka FR.
Sesampainya di lokasi, salah satu korban berinisial MAS masuk ke dalam warnet dan melihat tersangka FR sedang meraba serta memainkan alat kelamin korban RAP. Tersangka yang panik karena perbuatannya diketahui langsung menarik tangannya. Setelah kejadian itu, para korban pun pulang ke rumah masing-masing.
Tidak hanya itu, penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan bejat tersangka tidak hanya terjadi sekali. Korban MHR mengaku pernah mengalami perbuatan serupa, di mana alat kelaminnya diraba oleh tersangka dari bagian luar celana. Hal yang sama juga dialami oleh korban MAS, MAR, MDA, dan MAP.
Selain meraba, korban MAG juga mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan yang lebih jauh, di mana tersangka sempat menurunkan celananya. Sementara itu, dua korban perempuan berinisial ANS dan RH menyatakan pernah menjadi korban rabaan tersangka pada bagian payudara dan alat kelamin.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencabulan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu potong kaos olahraga lengan pendek warna putih kuning bertuliskan "Mata Air" dan "Almarkt", serta satu potong celana pendek warna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak". Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satuan Reserse PPA Polresta Karawang masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini. Tersangka FR kini mendekam di tahanan Polresta Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Author

Editor Tarman Suherman
Profil Editor Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top