Habbina
Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bayi Tewas Dilakban Oleh Orang Tuanya Sendiri
0 Komentar 966 pembaca

Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bayi Tewas Dilakban Oleh Orang Tuanya Sendiri

POLRI

Polres Karawang - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang bayi baru lahir dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang pelaku yang diduga sebagai orang tua kandung dari bayi malang tersebut.

‎"Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi yang sudah menjadi buah bibir masyarakat di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah mendapat laporan, tim dari unit Reskrim, Samapta, dan Polsek segera mendatangi TKP. Mereka kemudian berkoordinasi secara intensif untuk menelusuri identitas korban dan pelaku," jelas Kapolres. Selasa 28 Oktober 2025.

‎Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, berkas kejahatan ini berhasil dibongkar polisi dalam kurun waktu satu kali 24 jam. Dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial MRB (20), laki-laki, warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulya. Sementara pelaku kedua berinisial RDL (21), perempuan, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.



‎"Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, kejadian pahit ini berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RDL melahirkan bayi tersebut di kediamannya di Pasir Tanjung. Alih-alih merawat, kedua pelaku justru mengambil tindakan keji," ungkapnya.

‎Dengan sengaja, MRB dan RDL menutup mulut bayi malang itu menggunakan lakban. Tindakan ini mengakibatkan bayi tersebut tidak dapat bernapas dan akhirnya meregang nyawa. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian membungkus jasad bayi dengan kain berwarna hitam dan biru.

‎"Untuk menghilangkan jejak, mereka memasukkan jasad korban ke dalam beberapa lapis tas. Korban pertama-tama dimasukkan ke dalam tas kresek merah, lalu ke dalam tas ransel hitam, dan akhirnya dimasukkan lagi ke dalam tas dinding berwarna hitam. Barang bukti berlapis itu kemudian mereka buang di Kampung Kalengkuku, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian," tandasnya.

‎Kapolres menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan kejam ini adalah rasa panik dan malu yang mendalam. Kedua pelaku menjalani hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah yang berujung pada kehamilan. Ketika bayi lahir, mereka tidak siap dan takut dicemooh oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku cukup lengkap, antara lain satu tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu buah lakban, satu tas dinding hitam, dan satu tas kresek merah. Barang-barang ini menguatkan posisi tersangka dalam melakukan aksinya.

‎Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pilu akan kerentanan anak dan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi.

‎Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN: KABIRO KARAWANG: Tarman Suherman. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top