Pemkab Sumedang Alokasikan Anggaran Rp. 53,5 Miliar Lebih untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu (PW)
Pemerintahan    Minggu 28 Desember 2025    21:22:21 WIBSUMEDANG,-Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengalokasikan anggaran Rp 53,5 miliar lebih untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang diangkat Desember 2025. Sebanyak 5.402 orang diangkat PPPK PW sebagai langkah transisi penataan aparatur sekaligus upaya memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Alokasi anggaran Rp53,5 miliar lebih digunakan untuk membayar upah sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi PPPK PW melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan, sesuai amanat UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Kepmenpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu untuk upah PPPK PW paling sedikit harus sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN. “Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK PW diberikan upah minimal sama dengan yang diterima sebelumnya,” kata Dony.
Menurutnya, kebijakan ini bukan perkara ringan bagi keuangan daerah. Dengan jumlah PPPK PW mencapai 5.402 orang, kebutuhan anggaran untuk biaya tetap menjadi cukup besar. “Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” ujarnya.
Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 2.493 orang bertugas di Dinas Pendidikan. Sementara sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, serta unit layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.
Khusus di sektor pendidikan, kebijakan PPPK PW membawa dinamika tersendiri. Sebelum adanya pengangkatan PPPK paruh waktu, honorarium guru non-ASN yang bersumber dari APBD hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan kepada 1.380 guru yang tercantum dalam SK Bupati.
Seiring diberlakukannya kebijakan PPPK PW, jumlah guru di Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang. Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Sumedang dan disepakati bersama, termasuk dengan melibatkan perwakilan guru, ditetapkan adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp55 ribu atau Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan. Pemerintah daerah juga memastikan perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM bagi para guru PPPK paruh waktu.
Bupati Dony menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi dan penyesuaian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat. “Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK PW. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya.
Terkait adanya keluhan guru akibat surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu, Dony menyatakan hal tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat. “Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan yang dibuat ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” ujarnya.***Cece Ruhiyat

























