Pilkades Digital Cikampek Utara Disorot: Tatib Tak Ada, Hak Pilih Diduga Disalahgunakan
Peristiwa    Senin 12 Januari 2026    06:20:47 WIBKarawang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kian menuai sorotan. Mediasi yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026, justru membuka sederet dugaan pelanggaran prosedural serius.
Fakta-fakta tersebut diungkapkan Ganjar Rohutomo, kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (11/1/2026).
Ganjar menegaskan, forum mediasi gagal menyentuh substansi persoalan hukum dan fakta di lapangan. Bahkan, menurutnya, sejumlah temuan penting justru tidak dicantumkan dalam Berita Acara Mediasi.
“Forum mediasi gagal menyentuh substansi persoalan hukum dan fakta lapangan, bahkan cenderung menutupinya dalam dokumen resmi,” tegas Ganjar.
Salah satu temuan krusial yang terungkap dalam mediasi adalah tidak disusunnya Tata Tertib (Tatib) oleh Panitia Pilkades, sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Pilkades Digital. Fakta tersebut, kata Ganjar, diakui dalam forum mediasi, namun ironisnya tidak tercatat dalam Berita Acara.
Selain itu, permintaan tim kuasa hukum untuk membuka dan memeriksa berita acara pemungutan serta penghitungan suara juga tidak ditindaklanjuti. Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya terkait objektivitas dan transparansi proses mediasi.
“Fakta-fakta penting kembali tidak tercatat secara utuh dalam dokumen mediasi. Ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam forum yang sama juga terungkap adanya dugaan penggunaan hak pilih oleh pihak lain atas nama pemilih yang sah. Temuan tersebut menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem verifikasi dan pengamanan yang menjadi fondasi utama Pilkades Digital.
Ganjar menilai, penghilangan fakta-fakta penting dalam Berita Acara Mediasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius dalam konteks akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Mediasi justru membuka fakta bahwa prosedur dasar tidak dijalankan. Tetapi fakta-fakta itu tidak dicatat. Ini yang menurut kami harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan Pilkades Digital Cikampek Utara tidak bisa dipersempit sebagai masalah teknis desa semata. Kasus ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan kebijakan publik dalam penerapan sistem digital yang menyangkut hak demokratis warga.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh hasil mediasi ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan dievaluasi secara kelembagaan.
“Ketika hak pilih warga bisa digunakan oleh pihak lain, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem digital, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi desa,” pungkas Ganjar.***Man/Sarmin



























