Hak Belajar Tak Boleh Terhenti, Pemprov Jabar Pastikan Sekolah di Garut Tetap Berjalan
Pendidikan    Kamis 15 Januari 2026    19:07:37 WIBGARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa hak belajar siswa tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Pemprov memastikan proses pembelajaran di SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni, Kabupaten Garut, harus tetap berlangsung meskipun sekolah tersebut tengah menghadapi sengketa lahan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Garut serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa penanganan persoalan sengketa lahan akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa.
“Hari ini kami berkumpul bersama Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk membahas konsultasi hukum dengan pihak sekolah dan yayasan. Namun, dari hasil diskusi disampaikan bahwa karena persoalan ini sebelumnya telah ditangani kuasa hukum lain, maka pihak yayasan dipersilakan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara baik-baik. Apabila ke depan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dibutuhkan, tentu harus melalui prosedur dan etika yang berlaku,” ujarnya di Ruang Oproom Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap membuka ruang konsultasi hukum sambil menunggu langkah lanjutan dari pihak yayasan. Yang terpenting, kata dia, aktivitas belajar mengajar tidak boleh terganggu.
“Sambil menunggu proses hukum berjalan, kami berharap sekolah tetap bisa digunakan dan anak-anak tetap belajar. Jangan sampai mereka putus sekolah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso. Ia menekankan bahwa sengketa tanah wakaf yang sedang berlangsung tidak boleh mengorbankan hak dasar anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
“Hari ini pihak yayasan datang untuk berkonsultasi. Kami dilibatkan untuk memberikan pandangan karena ini sudah menjadi persoalan hukum. Jika nanti diminta untuk membantu secara hukum, tentu kami siap,” katanya.
Menurut Jutek, selama proses hukum berjalan, siswa harus tetap diizinkan bersekolah di lokasi yang selama ini digunakan. “Sambil menunggu proses hukum dan kajian dari Dinas Pendidikan, sekolah harus dibuka kembali. Yang terpenting sekarang adalah anak-anak tetap sekolah. Itu yang utama,” pungkasnya.***Ayi Herlambang




























