Habbina
Kapolres Karawang Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru ke Anggota
0 Komentar 66 pembaca

Kapolres Karawang Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru ke Anggota

POLRI

Polres Karawang - Polres Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kamis (12/2/2026).

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dan dihadiri para pejabat utama Polres Karawang, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta para Kapolsek jajaran.

‎Dalam sosialisasi tersebut, dua materi utama disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruw, memaparkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Sementara itu, Kasi Pidum Deby Febriyantika Fauzi menyampaikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

‎Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas.

‎“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap anggota Polres Karawang dapat memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Cep Wildan.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, juga menekankan pentingnya penguasaan regulasi terbaru bagi seluruh anggota Polri. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP Baru menjadi kunci dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.

‎“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Sosialisasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti materi dengan serius sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Karawang.

‎Dengan adanya pembaruan KUHAP dan KUHP, Polres Karawang berupaya memastikan seluruh personel memahami perubahan substansi hukum, termasuk prosedur penanganan perkara pidana dan penerapan pasal-pasal baru. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kesalahan prosedur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎Polres Karawang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal dan peningkatan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top