Habbina
Disdik Sukabumi Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Orang Tua Tak Lagi Dibebani Pungutan
0 Komentar 177 pembaca

Disdik Sukabumi Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Orang Tua Tak Lagi Dibebani Pungutan

Pendidikan

Sukabumi – Kabar menggembirakan datang bagi para orang tua siswa di Kabupaten Sukabumi. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya untuk melakukan pungutan maupun praktik komersialisasi kepada peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, seragam, alat tulis, maupun mewajibkan orang tua membeli kebutuhan sekolah dari penyedia atau pihak tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil sekaligus mencegah bertambahnya beban ekonomi keluarga.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP, kepala sekolah negeri, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan surat edaran itu merupakan penegasan agar tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan harus berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan menjadi ruang yang menambah beban finansial bagi orang tua.
"Kami ingin memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku. Pendidikan harus menjadi hak setiap anak tanpa dibayangi biaya-biaya yang tidak semestinya," ujar Herdiawan, Kamis (23/7/2026).
Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian khusus terhadap peran komite sekolah. Setiap bentuk sumbangan dari orang tua hanya dapat dilakukan secara sukarela, tanpa penetapan nominal, tidak bersifat mengikat, serta tidak boleh dijadikan syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pengawas sekolah akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala di seluruh satuan pendidikan. Apabila masih ditemukan praktik pungutan atau komersialisasi yang melanggar aturan, Dinas Pendidikan memastikan akan melakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, para orang tua tidak lagi dihadapkan pada kewajiban membeli buku, seragam, maupun kebutuhan sekolah lainnya melalui mekanisme yang membebani, sehingga setiap anak dapat belajar dengan tenang dan memperoleh hak pendidikan secara setara.***Dadan Sundana

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top