Dua Bandar Jaringan Karang Bagu Diringkus Dit Resnarkoba Polda NTB
POLRI    Jumat 11 September 2026    20:16:40 WIB"Dari 12 orang yang diamankan di Karang Bagu, hasil penyidikan menetapkan 3 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I. Pengembangan dari keterangan sdri. I dan N mengarah pada satu nama berinisial B, yang kemudian berhasil kita kejar dan tangkap di Bali. Sdri. I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu," tegas Kombes Pol. Roman.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II Jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh pelaku, pengedar, hingga bandar narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun di wilayah Nusa Tenggara Barat.Reporter: Narator Bid. Humas























