Poto: Wahyudin PSM Desa Cikampek Barat. Sabtu (12/9/2026).
Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, 1.615 Keluarga di Cikampek Barat Terima Jatah Pangan
Pemerintahan    Sabtu 12 September 2026    16:12:51 WIB
Pada hari pertama, penyaluran diperuntukkan bagi warga dari Dusun 2 Sukamanah dan Dusun 5 Sukamulya.Bagi masyarakat, bantuan tersebut bukan sekadar beras yang dibawa pulang. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, bantuan pangan menjadi salah satu bentuk dukungan yang cukup berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.Namun, di balik penyaluran bantuan tersebut masih terdapat warga yang belum tercatat sebagai penerima. Kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Desa Cikampek Barat karena tidak sedikit masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan, tetapi belum masuk dalam data penerima berdasarkan desil kesejahteraan.Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Cikampek Barat, Wahyudin, menjelaskan bahwa pada periode penyaluran saat ini terdapat ketentuan penerima bantuan pangan pengganti harus masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
“Untuk periode sekarang, penerima bantuan pangan pengganti harus yang terdaftar di Desil 1 sampai Desil 4. Sementara masih banyak warga Desa Cikampek Barat yang sebenarnya layak menerima, tetapi belum terdaftar dalam desil tersebut,” ujar Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/9/2026).Menurutnya, masyarakat yang belum masuk dalam data penerima diharapkan tidak berkecil hati. Pemerintah desa tetap dapat mengusulkan perubahan data, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara instan.“Diharapkan masyarakat bisa bersabar. Proses perubahan desil tidak bisa langsung berubah. Minimal sekitar tiga bulan setelah diusulkan, dan itu pun yang menentukan perubahan desil bukan pihak desa,” jelasnya.Wahyudin menegaskan, penentuan serta perubahan data desil menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, pemerintah desa lebih berperan dalam membantu proses pengusulan dan memastikan warga yang dinilai layak dapat masuk dalam proses pemutakhiran data.“Desa hanya mengusulkan. Untuk perubahan desil dan penetapannya merupakan kewenangan Kemensos RI dan BPS,” katanya.Ia berharap masyarakat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak muncul kesalahpahaman ketika ada warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi belum mendapatkannya pada periode kali ini.Bagi Pemdes Cikampek Barat, penyaluran bantuan pangan tidak hanya soal pembagian beras, tetapi juga bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah dapat diterima masyarakat yang memang membutuhkan sesuai dengan ketentuan dan data yang berlaku.Di sisi lain, proses pemutakhiran data menjadi penting agar ke depan bantuan sosial semakin tepat sasaran dan warga yang membutuhkan tidak luput dari perhatian.Dengan penyaluran yang dilakukan secara bertahap selama lima hari, Pemdes Cikampek Barat berharap seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan masyarakat dapat menerima haknya sesuai data penerima yang telah ditetapkan.***Red-Man























