Habbina
Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sukabumi Dorong Percepatan Pembangunan
0 Komentar 105 pembaca

Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sukabumi Dorong Percepatan Pembangunan

Pemerintahan

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).
Raperda perubahan APBD menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan pembangunan yang berjalan sepanjang 2026.
Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak pada struktur APBD.
Menurut dia, penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat.
"Perubahan APBD ini diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target-target kinerja daerah," kata Asep dalam sambutannya.
Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang selama proses pembahasan telah menyampaikan berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi terhadap Raperda tersebut.
Asep menyebut, masukan dari DPRD menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.
Hasil evaluasi gubernur akan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD juga menandatangani persetujuan bersama sebagai tanda telah disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain pembahasan perubahan APBD, rapat paripurna turut mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Kesepakatan tersebut menandai berlanjutnya proses penguatan perencanaan dan penganggaran daerah, dengan penyesuaian APBD ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung pelaksanaan program serta target pembangunan Kabupaten Sukabumi.***Red-Dadan

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top