Habbina
Polresta Karawang Ungkap Dugaan TPPO, Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus
0 Komentar 236 pembaca

Polresta Karawang Ungkap Dugaan TPPO, Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus

POLRI

KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang mengungkap dugaan TPPO dengan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (ilegal) ke luar Negeri.
"Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ES (48) dan AH (39), yang berdasarkan hasil penyelidikan merupakan pasangan suami istri. Serta menemukan dua orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural (ilegal)," kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas, Ipda Muh Asim.
Ipda Asim mengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melakukan penyelidikan mengenai dugaan penampungan PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua orang perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri yaitu Dubai dan Oman secara nonprosedural," jelasnya.
Ipda Asim menjelaskan, pihaknya kemudian mengamankan pasangan suami istri terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti. Serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan proses hukum ini lebih lanjut.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal.

Author

Editor Tarman Suherman
Profil Editor Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, KARAWANG-Emin Sule, Suryana, Dede Mulyadi. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Yayan Maulana. JAKARTA: Bambang EP.  Sahidin Bagus Irianto BEKASI: Samsudin, M. Subekti. BOGOR:  Abdullah, Jajang Suhendi DEPOK: Rani Oktaviani, Dwi Sapitri. BANTEN: Jajat. Karna Wijaya. BANDUNG: Ayi Herlambang, Danang Ari Wibowo. CIMAHI: Adre Sutisna, Lukman Jaelani. LEBAK: Elsa Fitria, Casim Mustopa. BANTEN: Jajat Munajat, Hendro Mulyanto. INDRAMAYU: Fikri Rianto, Dadang Hidayat. CIREBON: Bagustian, Ade Firmansyah. KUNINGAN: Ading Permana, Susanto. MAJALENGKA. Abah Ojo, Abdul Wahab. SUMEDANG: Cece Ruhiyat, Santi Mulyani. TASIKMALAYA: Baden, Karna Mulyana. CIAMIS: Aam Amira, Deden Supriadi. PANGANDARAN: Doni Saputra, Nana Suryana. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana, Nilan Abdul Hadi, GARUT: Sopiyan, Nani Wijaya. CIANJUR: Dede Ruhyana, Amir Mahmud. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan, Winarto. TANGGERANG: Reza Andika, Irma Yulianti. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat. 

 

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top