Honor Guru PPPK Paruh Waktu di Karawang Naik, Bupati Aep: Bentuk Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik
Pemerintahan    Sabtu 17 Januari 2026    01:50:02 WIBKARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan menaikkan honorarium bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan penghasilan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, kenaikan honor guru PPPK paruh waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Karawang.
“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan,” ujar Aep di Karawang, Rabu.
Sebelumnya, guru PPPK paruh waktu di Karawang menerima honor sebesar Rp800 ribu per bulan. Setelah melalui pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, pemerintah daerah menetapkan kenaikan honor menjadi Rp1,5 juta per bulan mulai tahun ini.
Menurut Aep, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi para guru yang telah lama disampaikan. Ia menegaskan, kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam mencetak generasi unggul di masa depan.
“Kenaikan honor ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memajukan sektor pendidikan. Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia,” katanya.
Aep juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjutnya, akan terus berupaya memperkuat kondisi fiskal agar ke depan lebih banyak program prioritas dapat direalisasikan.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan guru dapat berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan motivasi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai informasi, guru PPPK paruh waktu merupakan status bagi guru non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan upah yang disesuaikan dengan anggaran. Skema ini menjadi solusi penataan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, sehingga tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), meski dengan gaji dan tunjangan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.***Red




























