Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Cair, Dedi Mulyadi: Bukan Karena Kas Kosong, Tapi Aturan Administrasi
Pemerintahan    Kamis 22 Januari 2026    17:58:50 WIBGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya angkat bicara soal kabar ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang belum menerima gaji Januari 2026.
Lewat video di Instagram pribadinya pada Kamis, 22 Januari 2026, Dedi membenarkan bahwa gaji PPPK memang belum dibayarkan. Namun ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan karena kas daerah kosong atau pemerintah provinsi tidak sanggup membayar.
“Berita yang mengatakan PPPK paruh waktu belum mendapat gaji di bulan Januari itu benar,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, keterlambatan terjadi karena ketentuan administrasi. Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) PPPK baru berlaku efektif per 1 Januari 2026. Mengacu aturan pembayaran, gaji PPPK dibayarkan setelah satu bulan bekerja, sehingga pencairan baru dapat dilakukan pada awal Februari 2026.
Pernyataan itu memicu beragam reaksi publik. Sejumlah warganet menyebut hal tersebut wajar karena mengikuti mekanisme aturan, tetapi tidak sedikit PPPK mengaku resah karena kebutuhan hidup tetap berjalan—mulai dari biaya makan, kontrakan, hingga cicilan yang tak bisa menunggu.
Di sisi lain, penjelasan Dedi memberi kepastian bahwa persoalannya berada pada proses administratif, bukan karena kemampuan fiskal Pemprov Jawa Barat. Meski demikian, sebagian PPPK berharap ada solusi yang lebih berpihak pada kondisi lapangan agar keterlambatan serupa tidak kembali terulang, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan bulanan untuk kebutuhan dasar keluarga.***Ayi. H




























