Supian Suri Tegakkan Aturan, Situ Tujuh Muara Dijaga dari Ancaman Bangunan Ilegal
Pemerintahan    Minggu 25 Januari 2026    01:39:01 WIBDEPOK – Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali ditegaskan. Wali Kota Depok, Supian Suri, turun langsung meninjau kawasan Situ Tujuh Muara di Kecamatan Bojongsari, Sabtu (24/01/2025) siang, menyusul adanya aktivitas pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan.
Didampingi sejumlah kepala perangkat daerah, camat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait, Supian Suri menyusuri area situ dan menemukan adanya bangunan yang berdiri di wilayah sempadan dan berpotensi mengganggu fungsi perairan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Supian Suri menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan tata ruang dan berisiko mengurangi luasan situ.
“Kita meninjau kondisi di lapangan, di mana ada upaya pembangunan. Saya tidak tahu akan digunakan untuk apa, tetapi secara prinsip itu melanggar garis sempadan situ. Maka ini harus dihentikan dan dibongkar,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan di kawasan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merusak ekosistem situ yang seharusnya dilindungi.
“Intinya, kalau itu dibangun, akan mengurangi luasan situ. Dan sekali lagi, itu melanggar,” ujarnya.
Supian Suri juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada teguran dari Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berlanjut.
“Informasi yang saya terima, teguran sudah diberikan baik oleh BWSCC maupun PUPR Kota Depok. Tetapi proses pembangunan masih berjalan. Karena itu saya merasa perlu hadir langsung dan menyetop kegiatan ini,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Supian Suri meminta jajarannya, khususnya Satpol PP dan DPUPR, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan oleh pihak pengembang.
“Saya minta stakeholder kami, khususnya Satpol PP dan Dinas PUPR, segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” tegasnya.
Ia pun memastikan tidak ada toleransi bagi bangunan tambahan di kawasan situ, terlebih yang menjorok langsung ke badan air.
“Kami tidak mengizinkan adanya bangunan tambahan, baik di badan situ maupun yang menjorok ke wilayah perairan,” ujar Supian Suri.
Terkait waktu pelaksanaan pembongkaran, Supian Suri memastikan langkah tersebut akan segera dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, insyaallah besok pembongkaran akan dilakukan, dan Pak Gubernur juga akan meninjau langsung ke lokasi,” katanya.
Lebih lanjut, Supian Suri menegaskan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menertibkannya.
“Memang belum ada izin. Karena itu kita punya tanggung jawab untuk membongkar. Tidak ada izin, maka tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.***Rani Oktaviani




























