Lima Desa di Indramayu Bersiap Gelar Pemilihan Kuwu PAW
Pemerintahan    Sabtu 24 Januari 2026    23:27:43 WIBINDRAMAYU – Pasca pelaksanaan pemilihan kuwu serentak pada 10 Desember 2025 yang diikuti oleh 139 desa, dinamika demokrasi desa di Kabupaten Indramayu kembali berlanjut. Kali ini, sebanyak lima desa dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan kuwu pergantian antar waktu (PAW) yang tersebar di lima kecamatan berbeda.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait rencana pelaksanaan pemilihan kuwu PAW tersebut.
“Ada lima desa yang akan melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu sesuai tahapan yang telah disusun oleh masing-masing panitia,” ujar Adang saat ditemui pada Jumat (23/1/2026).
Dari lima desa tersebut, dua desa telah memastikan jadwal pelaksanaan pemilihan. Desa Jengkol, Kecamatan Kertasemaya, dijadwalkan menggelar pemilihan kuwu PAW pada 11 Februari 2026. Sementara Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, akan melaksanakan pemilihan pada 18 Februari 2026.
“Untuk dua desa itu jadwalnya sudah masuk dan dilaporkan ke DPMD,” jelasnya.
Sementara itu, tiga desa lainnya masih berada dalam tahap persiapan awal, mulai dari pembentukan panitia hingga proses pendaftaran bakal calon kuwu. Ketiga desa tersebut yakni Desa Eretan Kulon di Kecamatan Kandanghaur, Desa Ujung Gebang di Kecamatan Sukra, serta Desa Kaplongan di Kecamatan Kedokanbunder.
Adang menegaskan, DPMD Indramayu akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh tahapan pemilihan kuwu PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berlangsung secara demokratis, aman, dan kondusif.
“Harapannya, pemilihan kuwu PAW ini dapat melahirkan pemimpin desa yang mampu melanjutkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” pungkasnya.***Fikri Rianto




























