Pemkab Bekasi Bangun IPAL di TPA Burangkeng, Jaga Lingkungan dan Lindungi Warga Sekitar
Pemerintahan    Rabu 28 Januari 2026    23:19:37 WIBBEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang kini mulai membuahkan hasil adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.
Fasilitas tersebut kini telah rampung dibangun dan memasuki tahap commissioning atau uji coba operasional. Kehadiran IPAL menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Bekasi dalam mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat air lindi, yakni limbah cair yang dihasilkan dari timbunan sampah.
TPA Burangkeng sendiri sebelumnya sempat terdampak longsor pada 2022. Belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah preventif agar limbah cair tidak lagi meresap bebas ke tanah dan mencemari sumber air di sekitar kawasan TPA.
“IPAL ini dibangun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Air limbah dari TPA harus diolah dengan baik agar tidak mencemari air tanah maupun sungai di sekitarnya. Saat ini pembangunannya sudah selesai dan memasuki masa uji coba,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, Rabu (28/1/2026).
Melalui sistem pengolahan bertahap, air lindi dari gunungan sampah kini tidak lagi dibiarkan mengalir tanpa kendali. Proses penyaringan dan pengolahan dilakukan sebelum air dilepas ke lingkungan, sehingga lebih aman dan ramah ekosistem.
Selain berfungsi sebagai pengendali pencemaran, keberadaan IPAL juga menjadi penunjang peningkatan standar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Fasilitas ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang modern, aman, dan berkelanjutan.
Pemkab Bekasi berharap, kehadiran IPAL dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Burangkeng, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional IPAL agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
“Pengelolaan sampah tidak hanya soal pembuangan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat,” kata Dedi.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengungkapkan kondisi alat berat di TPA Burangkeng. Ia menyebut sebagian besar alat berat milik Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sudah tidak optimal.
“Kondisi alat berat rata-rata sudah di bawah 50 persen, sehingga kurang efisien dan berdampak pada terhambatnya pelayanan sampah masyarakat yang antre di TPA,” ungkapnya.
Sebagai solusi, DLH Kabupaten Bekasi menerapkan skema sewa alat berat melalui pihak ketiga. Proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga dapat diikuti oleh seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
“Dalam proses lelang, kami juga melakukan pendampingan bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan UKPBJ Kabupaten Bekasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Dedi.
Langkah-langkah tersebut menegaskan keseriusan Pemkab Bekasi dalam membenahi pengelolaan TPA Burangkeng, tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga demi keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di masa mendatang.***Samsudin




























