Habbina
Sebar 111 Ribu SPPT, Pemkot Sukabumi Genjot PBB-P2 demi Keadilan dan Pembangunan Kota
0 Komentar 99 pembaca

Sebar 111 Ribu SPPT, Pemkot Sukabumi Genjot PBB-P2 demi Keadilan dan Pembangunan Kota

Pemerintahan

Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai menyebarkan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini menjadi penanda dimulainya upaya serius pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kick off penyebaran SPPT PBB-P2 digelar di Kantor Kelurahan Lembursitu pada 13 Februari 2026. Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan bahwa tahun ini jumlah ketetapan PBB-P2 mencapai Rp18.604.403.113. Dari angka tersebut, target pendapatan yang tercantum dalam APBD ditetapkan sebesar Rp14.887.130.400.

Namun demikian, Pemkot Sukabumi menaruh optimisme lebih tinggi. Realisasi pendapatan PBB-P2 tahun 2026 diharapkan mampu melonjak signifikan hingga mencapai Rp22.816.082.849.

“Target di APBD sebesar Rp14,8 miliar, tetapi kami berharap realisasi bisa menembus Rp22,8 miliar,” ujar Galih dalam sambutannya.

Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu perolehan PBB-P2 mencapai Rp16.297.379.433 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 108.459 orang. Meski menunjukkan capaian positif, pekerjaan rumah masih cukup besar. Hingga akhir tahun lalu, piutang PBB-P2 tercatat mencapai Rp42.724.447.904.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan realisasi pajak melalui kebijakan yang proaktif dan solutif. Ia menyampaikan akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait penghapusan denda PBB-P2 sebagai stimulus bagi masyarakat agar melunasi tunggakan.

“Kita akan segera membuat Kepwal penghapusan denda PBB-P2 agar masyarakat terdorong menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ayep.

Tak hanya itu, evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan dilakukan. Saat ini, luas bangunan yang menjadi objek pajak baru mencapai 13,14 persen dari total luas tanah kena pajak yang tercatat sebesar 39.193.400 meter persegi. Kondisi tersebut dinilai masih menyimpan potensi besar untuk dioptimalkan.

Menurut Ayep, sinkronisasi data bangunan dan perizinan menjadi kunci untuk memastikan keadilan fiskal sekaligus memperkuat basis pajak daerah.

“Mudah-mudahan bisa mencapai target bahkan lebih. Kita evaluasi PBG karena baru 13,14 persen dari luas tanah kena pajak,” tandasnya.

Dengan penyebaran hampir 112 ribu SPPT tahun ini, Pemkot Sukabumi berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga Kota Sukabumi.***Dadan Sundana

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top