Sebar 111 Ribu SPPT, Pemkot Sukabumi Genjot PBB-P2 demi Keadilan dan Pembangunan Kota
Pemerintahan    Rabu 18 Februari 2026    23:18:11 WIBKota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai menyebarkan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini menjadi penanda dimulainya upaya serius pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Kick off penyebaran SPPT PBB-P2 digelar di Kantor Kelurahan Lembursitu pada 13 Februari 2026. Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan bahwa tahun ini jumlah ketetapan PBB-P2 mencapai Rp18.604.403.113. Dari angka tersebut, target pendapatan yang tercantum dalam APBD ditetapkan sebesar Rp14.887.130.400.
Namun demikian, Pemkot Sukabumi menaruh optimisme lebih tinggi. Realisasi pendapatan PBB-P2 tahun 2026 diharapkan mampu melonjak signifikan hingga mencapai Rp22.816.082.849.
“Target di APBD sebesar Rp14,8 miliar, tetapi kami berharap realisasi bisa menembus Rp22,8 miliar,” ujar Galih dalam sambutannya.
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu perolehan PBB-P2 mencapai Rp16.297.379.433 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 108.459 orang. Meski menunjukkan capaian positif, pekerjaan rumah masih cukup besar. Hingga akhir tahun lalu, piutang PBB-P2 tercatat mencapai Rp42.724.447.904.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan realisasi pajak melalui kebijakan yang proaktif dan solutif. Ia menyampaikan akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait penghapusan denda PBB-P2 sebagai stimulus bagi masyarakat agar melunasi tunggakan.
“Kita akan segera membuat Kepwal penghapusan denda PBB-P2 agar masyarakat terdorong menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ayep.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan dilakukan. Saat ini, luas bangunan yang menjadi objek pajak baru mencapai 13,14 persen dari total luas tanah kena pajak yang tercatat sebesar 39.193.400 meter persegi. Kondisi tersebut dinilai masih menyimpan potensi besar untuk dioptimalkan.
Menurut Ayep, sinkronisasi data bangunan dan perizinan menjadi kunci untuk memastikan keadilan fiskal sekaligus memperkuat basis pajak daerah.
“Mudah-mudahan bisa mencapai target bahkan lebih. Kita evaluasi PBG karena baru 13,14 persen dari luas tanah kena pajak,” tandasnya.
Dengan penyebaran hampir 112 ribu SPPT tahun ini, Pemkot Sukabumi berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga Kota Sukabumi.***Dadan Sundana



























