BAZNAS Karawang Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp42 Ribu, Warga Diimbau Tunaikan Tepat Waktu
Pemerintahan    Kamis 26 Februari 2026    21:18:54 WIBKarawang – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Karawang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Karawang dalam menunaikan kewajiban ibadah sosial yang sarat makna kepedulian tersebut.
Ketua BAZNAS Karawang menyampaikan, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Selain dalam bentuk bahan pokok, masyarakat juga diperkenankan menunaikannya dalam bentuk uang tunai.
“Jika dikonversikan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp42.000 per jiwa,” ungkapnya, menyesuaikan dengan harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat Karawang.
Penetapan nominal tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga bahan pokok di pasaran, khususnya beras, agar nilai zakat yang dibayarkan tetap setara dengan ketentuan syariat, sekaligus relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Sementara itu, untuk fidyah, yakni kewajiban pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan agama, ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari. Nominal tersebut disesuaikan dengan standar kebutuhan makan layak satu kali per hari.
Menurut BAZNAS, zakat fitrah memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Selain menyucikan jiwa orang yang berpuasa, zakat fitrah juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Dana dan beras yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat, seperti fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya di wilayah Karawang.
BAZNAS Karawang mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan tidak menunggu hingga menjelang malam takbiran. Langkah ini penting agar proses distribusi dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran, sehingga para penerima manfaat dapat merasakan kebahagiaan menyambut Lebaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat Karawang untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi terus meningkat. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa semangat gotong royong dan solidaritas sosial tetap tumbuh di tengah dinamika ekonomi yang kian menantang.
Ramadan bukan sekadar momentum ibadah personal, tetapi juga panggilan untuk memperkuat empati sosial. Melalui zakat fitrah dan fidyah, setiap Muslim diajak untuk memastikan bahwa tak ada saudara yang luput dari kebahagiaan di hari kemenangan***Red Emn
























