Habbina
Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
0 Komentar 66 pembaca

Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Peristiwa

KARAWANG – Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial S (30) yang merupakan ayah tiri korban kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa peristiwa memilukan ini terungkap pada Jumat (27/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula saat ibu korban berinisial DNS (29) pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue. Sesampainya di rumah yang berlokasi di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ia mendapati anaknya, AS (7), mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata.

“Awalnya, saat ditanya oleh ibu kandung korban, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun seiring waktu, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata. Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cep Wildan menjelaskan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelaksanaan visum, hingga gelar perkara dan penangkapan tersangka.

“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top