Habbina
Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
0 Komentar 112 pembaca

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

POLRI

Mataram, NTB – Komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan jajaran Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BPOM, BNN, MUI NTB, Bea Cukai Mataram, pejabat utama Polda NTB, para Kasat Resnarkoba Polres/Polresta jajaran, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polda NTB dan Polres/Polresta se-NTB selama tiga bulan terakhir, terdiri dari 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran khusus, sedangkan ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan ditumpahkan ke dalam wadah sebelum dibuang ke tempat pembuangan yang telah disiapkan.
Pemusnahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kapolda NTB bersama para perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Polda NTB dan jajaran Polres selama tiga bulan terakhir. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB," ujar Kapolda usai kegiatan.
Irjen Pol. Kalingga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan secara rutin sebagai tindak lanjut ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Pemusnahan ini selain merupakan perintah undang-undang, juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Kapolda NTB juga kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika dengan memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh agama, dunia pendidikan, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat.
"Kami akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder guna memperkuat langkah-langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya.
Reporter: Narator Bid. Humas

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top