Keterbukaan Informasi Publik Jadi Jalan Menuju Pelayanan yang Lebih Baik, Ini Inovasi Pemkab Karawang
Pemerintahan    Sabtu 31 Oktober 2026    12:35:30 WIBKeterbukaan Informasi Publik Jadi Jalan Menuju Pelayanan yang Lebih Baik, Ini Inovasi Pemkab Karawang
KARAWANG – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Lebih dari itu, transparansi menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas, membangun kepercayaan publik, hingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026, Jumat (30/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memaparkan sejumlah inovasi dan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Asep Aang, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam menjawab lima persoalan strategis di Kabupaten Karawang. Mulai dari transparansi rekrutmen tenaga kerja lokal guna memberantas praktik percaloan, ketepatan sasaran bantuan pertanian dan subsidi pupuk, hingga akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemerintah juga berupaya menghadirkan kepastian layanan perizinan berbasis digital bagi investor maupun pelaku UMKM, serta memperkuat kanal aspirasi dan pengaduan masyarakat agar setiap laporan dapat ditangani secara terukur.
"Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menjawab berbagai isu strategis di Kabupaten Karawang sesuai dengan konteks dan karakteristik daerah, baik sebagai pusat industri nasional maupun lumbung padi nasional," ujar Asep Aang dalam paparannya.
Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemkab Karawang juga menghadirkan Tangkar SuperApps yang diluncurkan pada 14 September 2026.
Aplikasi tersebut dirancang sebagai layanan terpadu atau One-Stop Public Services dengan konsep yang mengikuti siklus kehidupan manusia. Melalui satu aplikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan layanan, mulai dari pengaduan publik, informasi ketenagakerjaan, pelayanan publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), kontak darurat, hingga layanan penanganan stunting.
Pemanfaatan kanal digital tersebut menunjukkan respons masyarakat yang cukup tinggi. Hingga 13 Oktober 2026, kanal pengaduan TANGKAR telah mencatat sebanyak 5.411 pengaduan publik. Sementara itu, PPID Kabupaten Karawang membukukan 168 permohonan informasi sepanjang 2026.
Tak hanya mengandalkan teknologi digital, Pemkab Karawang juga memperkuat keterbukaan informasi melalui pendekatan langsung di tingkat pemerintahan desa.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di 297 desa. Upaya ini diharapkan semakin mendekatkan akses informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat budaya transparansi hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemkab Karawang berupaya memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan regulasi semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan akses informasi yang semakin mudah, pelayanan yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang lebih terukur, pemerintah daerah berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan warga Karawang.***Emn























