
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar Gelar Pembinaan Produk Hukum Daerah
Pemerintahan    Kamis 18 September 2025    06:44:33 WIBCIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pembinaan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bekasi yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida di Ruang Rapat KH Ma’mum Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (17/9/2025).
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Ida Farida menekankan pentingnya kegiatan pembinaan ini sebagai upaya kolektif untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah. Ia menyebut, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun peraturan daerah maupun regulasi lainnya, baik dari segi substansi, teknis perumusan, maupun kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan pembinaan ini menjadi forum strategis bagi kita semua untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana seharusnya produk hukum daerah dibentuk. Bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi juga memastikan produk hukum tersebut benar-benar sesuai asas, selaras dengan undang-undang di atasnya, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Ida Farida.
Lebih jauh, dirinya menekankan bahwa kualitas produk hukum tidak boleh diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari seberapa besar daya guna dan berhasil guna peraturan tersebut bagi masyarakat.
Produk hukum daerah, lanjutnya, harus mampu memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat, serta mendukung terciptanya pembangunan daerah yang inklusif.
Pj. Sekda juga menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang evaluasi bagi perangkat daerah dalam merumuskan setiap produk hukum. Ia berharap melalui pembinaan ini, para perancang regulasi di lingkungan Pemkab Bekasi dapat lebih teliti, cermat, dan proaktif dalam proses penyusunan.
“Kita ingin memastikan bahwa produk hukum yang kita keluarkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berkualitas, bermanfaat, dan bisa dijalankan di lapangan. Karena sering kali regulasi yang dibuat tidak bisa diimplementasikan dengan baik akibat kurangnya kajian mendalam. Hal ini harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas juga dapat menjadi solusi nyata atas persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penyelesaian masalah sosial.
Ia menambahkan, produk hukum yang baik akan meminimalisir terjadinya kekosongan hukum, mencegah potensi konflik regulasi, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Samsudin)