Habbina
Pemred Bidik86News Endang Jamaludin: Rangkap Profesi Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik
0 Komentar 193 pembaca

Pemred Bidik86News Endang Jamaludin: Rangkap Profesi Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Daerah

KARAWANG,-Pimpinan Redaksi (Pemred) Bidik86News, Endang Jamaludin, akhirnya memberikan tanggapan terkait isu yang ramai beredar mengenai seorang kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Karawang yang disebut-sebut juga menjadi wartawan di salah satu media.

‎Isu tersebut menuai perhatian publik, karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dan menimbulkan konflik kepentingan, baik dalam tata kelola pemerintahan desa maupun dalam kerja-kerja jurnalistik.

‎Dalam keterangannya, Endang Jamaludin menekankan bahwa pihaknya sangat menghormati kebebasan pers dan profesionalitas wartawan. Namun, menurutnya tetap perlu ada pemisahan yang tegas antara profesi wartawan dan jabatan publik, termasuk kepala desa.

‎“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan harus independen, sementara kepala desa memiliki tugas pokok melayani masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan desa. Jika dua peran ini dirangkap, akan menimbulkan kerancuan dan bisa saja menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, kepala desa tersebut diketahui memiliki kartu tanda anggota (KTA) wartawan dari salah satu media. Fakta ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya rangkap profesi. Meski demikian, istilah oknum baru tepat digunakan apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik jurnalistik, bukan semata-mata karena memiliki KTA.

‎Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur tugas dan fungsi wartawan. Sementara itu, kepala desa diikat oleh aturan pemerintahan desa. Menurutnya, dua profesi ini sama-sama penting, namun memiliki fokus dan tanggung jawab yang berbeda.

‎"Dua profesi ini sama-sama mulia, tetapi tidak bisa dicampuradukkan. Media hadir sebagai kontrol sosial, sedangkan kepala desa hadir sebagai pelayan masyarakat. Jika digabungkan, akan ada bias dalam objektivitas,” tegas Endang.

‎Ia menilai, isu ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, baik oleh organisasi pers, pemerintah, maupun masyarakat. Tujuannya agar ke depan batasan profesi semakin jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

‎“Kami berharap masyarakat tidak terjebak pada spekulasi. Mari melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Media dan pemerintah desa memiliki perannya masing-masing. Jangan sampai peran itu tumpang tindih hingga mengurangi kepercayaan publik,” jelasnya.

‎Melalui klarifikasi ini, Bidik86News berharap masyarakat Karawang dapat lebih bijak dalam menyikapi isu yang beredar, serta tetap mempercayai peran media sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas.

‎(Red)

Author

Profil


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top