TKD Untuk Kabupaten Sumedang Dipangkas Rp. 204 Miliar
Pemerintahan    Rabu 17 Desember 2025    01:14:11 WIBSUMEDANG,- RAPBD 2026 ditetapkan menjadi APBD 2026 yang siap untuk mendanai seluruh anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan dan pencapaian visi misi Kabupaten Sumedang.
Terdapat pengurangan pendapatan karena dipangkasnya transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp 204 miliar. Penyesuaian ini tentu memberikan dampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dan ruang alokasi anggaran yang ditetapkan.
“Hal mendasar dari APBD 2026 ini adalah telah terjadinya penurunan yang sangat tajam untuk pendapatan namun ini merupakan bagian dari dinamika fiskal nasional yang harus disikapi secara cermat dan proporsional,” kata Ketua DPRD Jafar Sidik. (16/12).
DPRD memahami bahwa masyarakat pada umumnya tidak mengikuti secara rinci perubahan-perubahan fiskal tersebut, sehingga sering kali yang terlihat adalah hasil akhirnya tanpa memahami keterbatasan yang melatar belakanginya.
Setiap langkah penyesuaian telah dilakukan secara terukur, prudent, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. DPRD telah melakukan peninjauan ulang terhadap prioritas, mengalkulasikan ulang kemampuan anggaran yang tersedia, serta menyusun skala prioritas yang benar- benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pengurangan pendapatan tidak mengurangi komitmen DPRD untuk tetap menjaga agar program-program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan kebutuhan dasar tetap menjadi prioritas utama. “Setiap rupiah yang tersedia telah dihitung, direncanakan, dan dialokasikan seoptimal mungkin untuk memastikan bahwa dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan,” kata Jafar.
Di sisi lain, pemerintah daerah wajib mendukung atas semua program prioritas nasional serta program kegiatan untuk pencapaian target makro yang sudah ditetapkan.
DPRD melakukan pemenuhan anggaran yang sudah menjadi mandatory yang prosentasenya sudah diatur. Diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pengawasan, dan bidang SDM. Terdapat juga mandatory terhadap perhitungan penggunaan Alokasi Dana Desa dan pajak rokok, serta Pajak Barang Jasa Tertentu untuk jenis listrik, opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, Dana Bagi Hasil serta Dana Bagi Hasil Retribusi.***Cece Ruhiyat




























