Lindungi Pekerja Migran, Sukabumi Didorong Perkuat Payung Hukum Daerah
Pemerintahan    Rabu 14 Januari 2026    01:02:06 WIBKota Sukabumi – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera menyusun dua Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pekerja migran dan perlindungannya. Dorongan tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam pertemuan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait penempatan serta perlindungan pekerja migran asal Kota Sukabumi. Mukhtarudin menegaskan, sesuai arahan Presiden, Kementerian P2MI memiliki dua fokus utama, yakni peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta peningkatan kapasitas pekerja migran agar mampu masuk ke sektor menengah hingga berkeahlian tinggi (high skill).
Menurutnya, amanat tersebut tidak hanya tertuang dalam undang-undang, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah. “Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari daerah asal. Regulasi yang kuat akan menjadi benteng utama bagi mereka,” ujarnya.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, usai pertemuan, menyampaikan bahwa selain penyusunan Perda, upaya perlindungan pekerja migran juga akan diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” kata Ayep Zaki.
Ia menambahkan, Kementerian P2MI juga akan segera meninjau program kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk pembukaan berbagai kelas pelatihan bagi calon pekerja migran. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterampilan tenaga kerja sekaligus menekan angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi yang saat ini tercatat mencapai 15.460 orang.
Melalui langkah regulasi dan penguatan kapasitas tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap penempatan pekerja migran tidak hanya menjadi solusi ekonomi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan masa depan yang lebih baik bagi warganya.***Dadan




























