Langkah Polsek Pangkalan Gaungkan Sosialisasi Call Center 110 Kepada Masyarakat
POLRI    Selasa 20 Januari 2026    14:42:57 WIBPolres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan, Bripka Kardi melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 bebas pulsa kepada warga Kampung Sirnamulya Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kapolsek Pangkalan, AKP Iwan Budijanto menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
"Dengan adanya ruang layanan 110, operator Kepolisian akan berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah," kata Kapolsek Pangkalan.
"Dan yang jelas, khusus layanan 110 ini tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone," lanjut Perwira Polri itu.
Menurut Kapolsek, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
"Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan," imbuh AKP Iwan Budijanto.
Misalnya seperti bahaya judi online (Judol), kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.




























