Sertifikat untuk Kepastian, PTSL Kembali Dibuka bagi Warga Kota Sukabumi
Pemerintahan    Sabtu 24 Januari 2026    09:01:14 WIBKota Sukabumi -Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali digulirkan di Kota Sukabumi. Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi memastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan dengan kuota sebanyak 1.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini menempati atau mengelola tanah namun belum memiliki legalitas berupa sertifikat resmi. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan sebagai langkah awal pelaksanaan PTSL.
“Sekarang PTSL sebanyak 1.000 bidang, ini yang sedang kita komunikasikan dengan kelurahan dan kecamatan, untuk menjaring bidang-bidang tanah yang akan didaftarkan,” ujar Herman Saeri saat ditemui di Balai Kota Sukabumi, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pelaksanaan PTSL tahun ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang masih tersisa di Kota Sukabumi. Dari data yang ada, tercatat masih terdapat sekitar 4.000 bidang tanah yang belum terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan.
Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga akan melakukan revisi dan pembaruan data terhadap ratusan bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar, namun memerlukan penyesuaian data akibat perubahan fisik maupun administrasi.
“PTSL ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga tentang penataan data pertanahan agar lebih akurat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelas Herman.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, terutama karena PTSL dikenal sebagai program yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dibandingkan pengurusan sertifikat secara mandiri.
“Kami mengimbau dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk mendaftarkan tanahnya. PTSL bisa didaftarkan melalui kelurahan masing-masing, supaya secara bersama-sama di setiap kelurahan bisa dilakukan pengurusan sertifikatnya,” tandasnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak hanya tercipta kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong ketertiban administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan nilai aset masyarakat. Di tengah dinamika pembangunan kota, sertifikat tanah menjadi fondasi penting bagi rasa aman dan masa depan warga Kota Sukabumi.***Dadan




























