Habbina
Bupati Aep Tegaskan Penutupan THM Selama Ramadan, Wujud Komitmen Jaga Kekhidmatan Ibadah
0 Komentar 218 pembaca

Bupati Aep Tegaskan Penutupan THM Selama Ramadan, Wujud Komitmen Jaga Kekhidmatan Ibadah

Pemerintahan

KARAWANG – Demi menjaga kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Larangan itu disampaikan Bupati pada Sabtu (14/02), sekaligus menjadi instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan tanpa pengecualian. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara intensif melalui dinas terkait serta aparat penegak ketertiban.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan usaha, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga nilai-nilai religius dan kearifan lokal masyarakat Karawang.

“Ramadan adalah bulan suci yang penuh keberkahan. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga suasana tetap kondusif, aman, dan penuh rasa hormat terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Saya meminta seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran,” ujar Aep.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba melanggar atau mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak ingin ada tindakan tegas yang harus diambil karena pelanggaran. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas daerah selama Ramadan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat Karawang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi bagi para pelaku usaha untuk berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keputusan penutupan sementara THM selama Ramadan bersifat final dan wajib dipatuhi.

Kebijakan ini pun mendapat perhatian luas masyarakat, yang berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan suasana lebih tenang, tertib, dan penuh kekhusyukan. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memastikan seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya secara harmonis tanpa mengganggu kekhidmatan bulan suci.

Dengan langkah ini, Pemkab Karawang kembali menegaskan perannya sebagai penjaga harmoni sosial dan nilai-nilai religius, sejalan dengan semangat Ramadan yang mengedepankan kesabaran, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap sesama.***Red Emn

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top