Bupati Aep Tegaskan Penutupan THM Selama Ramadan, Wujud Komitmen Jaga Kekhidmatan Ibadah
Pemerintahan    Minggu 15 Februari 2026    04:18:51 WIBKARAWANG – Demi menjaga kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Larangan itu disampaikan Bupati pada Sabtu (14/02), sekaligus menjadi instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan tanpa pengecualian. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara intensif melalui dinas terkait serta aparat penegak ketertiban.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan usaha, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga nilai-nilai religius dan kearifan lokal masyarakat Karawang.
“Ramadan adalah bulan suci yang penuh keberkahan. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga suasana tetap kondusif, aman, dan penuh rasa hormat terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Saya meminta seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran,” ujar Aep.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba melanggar atau mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin ada tindakan tegas yang harus diambil karena pelanggaran. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas daerah selama Ramadan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat Karawang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi bagi para pelaku usaha untuk berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keputusan penutupan sementara THM selama Ramadan bersifat final dan wajib dipatuhi.
Kebijakan ini pun mendapat perhatian luas masyarakat, yang berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan suasana lebih tenang, tertib, dan penuh kekhusyukan. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memastikan seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya secara harmonis tanpa mengganggu kekhidmatan bulan suci.
Dengan langkah ini, Pemkab Karawang kembali menegaskan perannya sebagai penjaga harmoni sosial dan nilai-nilai religius, sejalan dengan semangat Ramadan yang mengedepankan kesabaran, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap sesama.***Red Emn




























