Habbina
Bupati Karawang Pergoki Pembuang Sampah Liar, Lima Pekerja Dibina Satpol PP
0 Komentar 122 pembaca

Bupati Karawang Pergoki Pembuang Sampah Liar, Lima Pekerja Dibina Satpol PP

Pemerintahan

KARAWANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan persoalan sampah kembali diperlihatkan secara langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Saat melintas di kawasan Jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di dekat SPBU Shell, Kamis (13/8) malam, Aep memergoki sejumlah orang yang tengah membuang sampah di pinggir jalan.
Melihat kejadian tersebut, Aep langsung menghentikan kendaraan dan menghampiri para pekerja. Ia menegur mereka karena membuang sampah di lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
"Kamu dari PT mana, buang sampah sembarangan?" tegur Aep kepada para pekerja.
Dari hasil dialog di lokasi, para pekerja mengaku merupakan tenaga kontraktor yang sedang mengerjakan pemasangan panel di PT Aisin. Mereka juga menjelaskan bahwa sampah yang dibuang berasal dari mess tempat tinggal para pekerja.
Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Aep segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk mengambil tindakan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta, mengatakan tim patroli langsung bergerak setelah menerima arahan dari pimpinan.
"Ketika dalam perjalanan, Pak Bupati mendapati beberapa orang sedang membuang sampah bukan pada tempatnya. Menindaklanjuti perintah tersebut, kami langsung mengambil tindakan di lokasi," ujar Tata.
Petugas kemudian meminta para pekerja mengumpulkan kembali seluruh sampah yang telah diturunkan ke pinggir jalan dan memasukkannya kembali ke kendaraan untuk dibuang ke lokasi yang semestinya.
Setelah itu, lima pekerja beserta kendaraan pengangkut sampah dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menjalani pembinaan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan para pekerja, sampah tersebut berasal dari mess yang mereka tempati selama mengerjakan proyek.
Tata menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang pembuangan sampah, benda kotor, maupun barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, dan lokasi lain yang bukan peruntukannya.
"Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya," tegas Tata.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penindakan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mengelola sampah, sehingga kebersihan lingkungan dapat terjaga dan pelanggaran serupa tidak kembali terulang.***Red-Emn

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top