Bupati Karawang Pergoki Pembuang Sampah Liar, Lima Pekerja Dibina Satpol PP
Pemerintahan    Jumat 14 Agustus 2026    19:13:46 WIB"Kamu dari PT mana, buang sampah sembarangan?" tegur Aep kepada para pekerja.Dari hasil dialog di lokasi, para pekerja mengaku merupakan tenaga kontraktor yang sedang mengerjakan pemasangan panel di PT Aisin. Mereka juga menjelaskan bahwa sampah yang dibuang berasal dari mess tempat tinggal para pekerja.Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Aep segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk mengambil tindakan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Tata Suparta, mengatakan tim patroli langsung bergerak setelah menerima arahan dari pimpinan."Ketika dalam perjalanan, Pak Bupati mendapati beberapa orang sedang membuang sampah bukan pada tempatnya. Menindaklanjuti perintah tersebut, kami langsung mengambil tindakan di lokasi," ujar Tata.Petugas kemudian meminta para pekerja mengumpulkan kembali seluruh sampah yang telah diturunkan ke pinggir jalan dan memasukkannya kembali ke kendaraan untuk dibuang ke lokasi yang semestinya.Setelah itu, lima pekerja beserta kendaraan pengangkut sampah dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menjalani pembinaan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.Berdasarkan keterangan para pekerja, sampah tersebut berasal dari mess yang mereka tempati selama mengerjakan proyek.
Tata menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang pembuangan sampah, benda kotor, maupun barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, dan lokasi lain yang bukan peruntukannya."Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya," tegas Tata.Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penindakan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mengelola sampah, sehingga kebersihan lingkungan dapat terjaga dan pelanggaran serupa tidak kembali terulang.***Red-Emn























