100 Pohon Menghijaukan Kembali Kalimalang, Lahan Bekas Bangli Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
,
Pemerintahan
   Jumat 28 Agustus 2026    20:10:13 WIB
BEKASI – Lahan yang sebelumnya ditempati bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mulai dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau.Sebanyak 100 pohon ditanam Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama sejumlah perusahaan, komunitas lingkungan, dan elemen masyarakat pada Jumat (28/8/2026).Penanaman pohon ini menjadi langkah lanjutan setelah dilakukan penertiban bangunan liar. Lahan yang telah dibersihkan tidak hanya dibiarkan kosong, tetapi ditata kembali agar memberikan manfaat ekologis sekaligus menghadirkan ruang yang lebih nyaman bagi masyarakat.Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengatakan penanaman pohon merupakan bagian penting dari upaya menata kembali kawasan setelah penertiban bangunan liar.Menurutnya, penertiban tidak berhenti pada pengosongan lahan. Kawasan yang telah ditertibkan perlu dikembalikan sesuai fungsi dan ditata agar bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.“Lahan yang sudah ditertibkan tidak cukup hanya dibersihkan dan dikosongkan. Harus dikembalikan fungsinya agar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.Ia berharap pohon-pohon yang ditanam dapat tumbuh dan menjadi bagian dari penghijauan kawasan Kalimalang. Selain memperindah lingkungan, keberadaan pepohonan diharapkan membantu menciptakan kawasan yang lebih teduh dan nyaman.Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga lingkungan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat.Ke depan, kawasan yang sebelumnya menjadi titik bangunan liar diharapkan tidak kembali dimanfaatkan untuk bangunan yang melanggar ketentuan, melainkan dijaga sebagai ruang terbuka yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.Turut mendukung kegiatan tersebut, di antaranya unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perusahaan, komunitas lingkungan, serta masyarakat setempat.***Red-Sam