RT/RW Didorong Jadi Penengah, Perselisihan Warga Diselesaikan dengan Kekeluargaan
Pemerintahan    Jumat 28 Agustus 2026    23:39:56 WIBKOTA SUKABUMI – Perselisihan di tengah masyarakat tidak selalu harus berujung pada proses hukum. Di tingkat lingkungan, persoalan justru dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan semangat kekeluargaan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan peningkatan kapasitas Ketua RT dan RW di Kelurahan Cipanengah, Kota Sukabumi, yang mengangkat tema mediasi serta penyelesaian perselisihan melalui pendekatan restorative justice.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Cipanengah, Jumat (28/8/2026), tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana.
Dalam arahannya, Bobby menilai pemahaman mengenai mediasi dan keadilan restoratif penting dimiliki para Ketua RT dan RW. Sebab, mereka merupakan sosok yang paling dekat dengan masyarakat dan kerap menjadi tempat pertama warga menyampaikan persoalan.
Menurut Bobby, penyelesaian masalah di tingkat lingkungan harus mengedepankan suasana kekeluargaan dan persaudaraan. Tujuannya bukan sekadar menentukan siapa yang salah, tetapi mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
“Keadilan restoratif menempatkan pemulihan hubungan persaudaraan sebagai tujuan utama. Bukan mencari siapa yang salah semata, melainkan mencari solusi yang bisa diterima bersama, memperbaiki kerusakan hubungan, dan menjaga kedamaian lingkungan tetap terjaga,” tegas Bobby.
Ia juga mengingatkan para Ketua RT dan RW untuk memanfaatkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk di 33 kelurahan di Kota Sukabumi.
Keberadaan Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan dan pemahaman ketika menghadapi persoalan hukum, sehingga penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mekanisme yang tepat.
Sementara itu, Lurah Cipanengah Ujang Sobandi berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kemampuan para Ketua RT dan RW dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.
Ia ingin para Ketua RT dan RW tidak hanya berperan sebagai pengurus administratif, tetapi juga mampu menjadi penengah ketika terjadi perselisihan antarwarga.
“Harapannya, Ketua RT dan RW bisa menjadi penengah dan memberikan solusi atas perselisihan yang terjadi di lingkungan masyarakat,” ujar Ujang.
Dengan kemampuan mediasi yang semakin baik, persoalan warga diharapkan dapat diselesaikan sejak dini tanpa memperbesar konflik. Pada akhirnya, lingkungan yang rukun dan damai menjadi tujuan utama yang ingin diwujudkan bersama.***Red-Dadan Sunda























