Diduga Gudang BBM Ilegal di Bawah Jembatan Ampera, Penimbunan, Pengoplosan dan di Jual Jalur Sungai
Peristiwa    Sabtu 05 September 2026    12:53:57 WIBPALEMBANG – Aktivitas yang diduga sebagai penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan padat penduduk bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, memantik kekhawatiran warga.
Di tengah upaya Pemerintah Kota Palembang membenahi tata kota dan meningkatkan pelayanan publik, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, lokasi tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk menyimpan BBM, tetapi juga menjadi tempat pencampuran atau pengolahan BBM sebelum kembali didistribusikan.
BBM yang diduga telah diolah kemudian disebut-sebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah sarana transportasi sungai yang beraktivitas di Sungai Musi, termasuk speed boat dan tongkang.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan maupun sarana transportasi sungai di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Pasalnya, kawasan tersebut berada di lingkungan permukiman yang cukup padat dan berdekatan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar sehingga penyimpanan dalam jumlah besar, terlebih jika benar disertai aktivitas pencampuran dan pengisian, berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar keamanan.
Warga berharap keberadaan lokasi tersebut segera mendapat perhatian dari instansi terkait. Mereka meminta adanya pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus mengecek standar keselamatan dan lingkungan di sekitar lokasi.
Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana aktivitas yang diduga telah berlangsung tersebut dapat berjalan di kawasan strategis dan padat penduduk tanpa penanganan yang terlihat secara terbuka dari pihak berwenang.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan penimbunan dan pengolahan BBM tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Belum dapat dipastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki perizinan maupun memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, serta pihak Kepolisian setempat terkait keberadaan lokasi dan dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian, bukan semata untuk menindak jika ditemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar potensi bahaya tidak berkembang menjadi musibah yang dapat merugikan warga di sekitar lokasi.
(TIM)























