Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Raperda
Pemerintahan    Rabu 17 Desember 2025    01:46:53 WIBCIKARANG PUSAT - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Keputusan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2024).
Tiga Raperda yang ditetapkan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Bupati Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi terkait.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar Bupati Bekasi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 8, Pansus 9, dan Pansus 10, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda.
"Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para legal drafter dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat," kata Bupati.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, rekomendasi, dan koreksi yang telah diberikan selama proses pembahasan. Masukan tersebut dinilai penting dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Seluruh masukan akan kami tindak lanjuti demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.***Samsudin




























