Dari Lahan Bermasalah ke Hunian Rakyat, Ara Konsultasi ke KPK Soal Meikarta
Pemerintahan    Kamis 22 Januari 2026    03:56:26 WIBJakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) pagi. Kunjungan yang dilakukan menteri yang akrab disapa Ara itu disebut sebagai langkah konsultatif terkait rencana pemanfaatan lahan eks proyek Meikarta yang kini berstatus milik negara untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
Ara tiba di KPK tanpa banyak memberikan keterangan. Kepada awak media, ia hanya menyampaikan akan menjelaskan maksud kedatangannya setelah agenda pertemuan selesai.
“Nanti pas balik ya,” ujarnya singkat sambil melangkah masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Informasi yang beredar menyebutkan, Ara dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Pertemuan berlangsung di salah satu ruang rapat KPK dan membahas aspek hukum serta tata kelola pemanfaatan lahan Meikarta, yang selama ini memiliki rekam jejak persoalan hukum cukup panjang.
Lahan Meikarta sebelumnya merupakan bagian dari proyek pengembangan kota mandiri yang digarap Lippo Group di Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut sempat berjalan masif, namun kemudian tersendat setelah terseret kasus hukum terkait perizinan. Dalam proses penanganan perkara, sebagian aset Meikarta akhirnya ditetapkan sebagai milik negara.
Kasus Meikarta menjadi sorotan nasional sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. OTT itu mengungkap dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Dalam konstruksi perkara, pengembang diduga melakukan berbagai upaya untuk memuluskan perizinan proyek, termasuk melalui pemberian suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses hukum terhadap unsur swasta maupun pejabat pemerintah daerah.
Rencana pemerintah memanfaatkan lahan eks Meikarta untuk rusun subsidi dinilai sebagai upaya mengembalikan aset negara agar memiliki nilai sosial bagi masyarakat. Namun, langkah tersebut tetap memerlukan kehati-hatian dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.***Bambang. Ep




























