Habbina
Diskominfo Purwakarta Tegaskan Skema Kerja Sama Media Berbasis Regulasi
0 Komentar 179 pembaca

Diskominfo Purwakarta Tegaskan Skema Kerja Sama Media Berbasis Regulasi

Pemerintahan

PURWAKARTA-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menerima audiensi Forum Jurnalis Purwakarta (FJP) dalam rangka membahas skema kerja sama media yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan wartawan, khususnya terkait pengalokasian anggaran dan persyaratan administrasi kerja sama media.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly Supratman, menegaskan bahwa kerja sama yang dijalankan pihaknya berlandaskan pada regulasi dan dilakukan dengan perusahaan media, bukan secara personal dengan wartawan maupun organisasi profesi.

“Diskominfo memberlakukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan media,” ujar Hendra saat audiensi, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi Sistem Media dan Dokumentasi Komunikasi (Simedkom) bertujuan untuk menampung dan memverifikasi data perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Aplikasi Simedkom ini untuk pendataan perusahaan media. Karena pada prinsipnya, kami tidak bekerja sama dengan wartawan ataupun organisasi media, melainkan dengan perusahaan media,” jelasnya.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa peran wartawan tetap dihargai sebagai ujung tombak pemberitaan di lapangan. Namun, aspek administrasi dan kerja sama formal tetap mengacu pada legalitas perusahaan media yang menaungi para jurnalis tersebut.

“Wartawan adalah perpanjangan tangan dari perusahaan media yang melakukan peliputan di wilayah. Karena itu, persyaratan verifikasi regulasi kami berlakukan agar kerja sama berjalan sesuai aturan,” katanya.

Terkait keluhan minimnya anggaran kerja sama media, Hendra menyampaikan bahwa kebijakan penganggaran bukan sepenuhnya berada di tangan Diskominfo. Menurutnya, adanya efisiensi anggaran turut memengaruhi besaran alokasi yang tersedia.

“Kalau hari ini anggaran kerja sama media dinilai kecil, perlu dipahami bahwa penetapan anggaran bukan keputusan Diskominfo semata. Ada kebijakan pimpinan dan efisiensi anggaran yang harus kami patuhi,” tegasnya.

Hendra memastikan Diskominfo tetap membuka ruang dialog dan solusi bersama, khususnya bagi perusahaan media yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan.

“Wartawan tetap kami rangkul. Jika persyaratan belum terpenuhi, nanti kita bahas kembali solusinya. Namun regulasi tetap harus ditegakkan agar ada perbaikan dan evaluasi dalam kerja sama media ke depan,” pungkasnya.***Ags

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top