Akses Terputus Banjir, Pemkab Bekasi Izinkan ASN Bekerja dari Rumah
Pemerintahan    Selasa 27 Januari 2026    00:52:43 WIBCIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah adaptif di tengah bencana banjir dengan menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak langsung. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi ASN yang akses dari rumah menuju kantor maupun sebaliknya terputus akibat genangan banjir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai bentuk penyesuaian pola kerja ASN dalam situasi darurat.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah (SP) fleksibilitas kerja dari rumah oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugas terputus sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” tulis Endin Samsudin dalam keterangan resmi SE, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kinerja ASN maupun mengganggu pelayanan publik. Seluruh tugas dan fungsi organisasi pemerintahan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta para Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pengendalian administrasi kepegawaian, setiap Surat Perintah pelaksanaan WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya di Kabupaten Bekasi periode 2025–2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkas Endin.***Sam




























