Aset Rampasan Korupsi Kembali ke Rakyat, Subang Jadi Saksi Kolaborasi Nasional
Pemerintahan    Sabtu 14 Februari 2026    03:26:20 WIBSUBANG - Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, (13/2/2026), menjadi saksi momentum penting pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat. Kabupaten Subang dipercaya menjadi tuan rumah Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah.
Kegiatan berskala nasional itu dihadiri langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, para kepala daerah penerima hibah, serta unsur TNI. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi hadir sebagai tuan rumah sekaligus bagian dari komitmen daerah dalam penguatan tata kelola aset.
Penandatanganan hibah meliputi penyerahan BMN hasil penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, hingga Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, disepakati pula pencatatan eks tanah kas desa antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, serta hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah aset bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aset rampasan yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan Kementerian Keuangan—termasuk proses lelang—dapat diserahkan kepada pemerintah daerah agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik. KPK juga akan melakukan monitoring selama satu tahun guna memastikan dua hal: pencatatan dalam Barang Milik Daerah serta pemanfaatannya secara nyata.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pengelolaan aset sebagai fondasi peningkatan kapasitas fiskal daerah. Ia mengingatkan bahwa aset yang besar harus memberi dampak langsung pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Tapi satu, ini mengingatkan kita untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik,” katanya.
Bagi Subang, kepercayaan menjadi tuan rumah menjadi simbol komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bupati Reynaldy menyambut sinergi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah konkret memperkuat integritas pengelolaan aset.
Momentum ini sekaligus menegaskan pesan penting: aset hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan, melainkan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.***Red Ahas




























