Sambut Ramadan, Sekda Bekasi Ajak ASN Perkuat Ibadah dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemerintahan    Rabu 18 Februari 2026    17:47:47 WIBCIKARANG PUSAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut bulan suci Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai pribadi maupun sebagai abdi negara.
Ajakan tersebut disampaikannya saat memimpin Upacara Pengibaran Bendera di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026). Meski rintik hujan tipis mengguyur kawasan upacara, barisan pegawai tetap berdiri tegap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh khidmat.
Dalam amanatnya, Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh berkah yang menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah, pengendalian diri, sekaligus memperbaiki akhlak dan etos kerja.
“Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan, sebagai ASN, peningkatan ibadah personal harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengabdian dan pelayanan publik. Menurutnya, nilai-nilai Ramadan seperti kejujuran, kedisiplinan, empati, kesederhanaan, dan kepedulian sosial harus tercermin dalam sikap serta cara bekerja melayani masyarakat.
“Nilai-nilai Ramadan harus hadir dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang kita emban,” katanya.
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.30–14.30 WIB pada Senin hingga Kamis, serta 07.30–15.00 WIB pada Jumat. Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja masuk pukul 07.30–14.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Adapun bagi unit kerja yang tetap masuk pada Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00–11.00 WIB. Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Endin menegaskan, penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia berharap Ramadan menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.***Samsudin




























