Kadeudeuh untuk Para Senior: KORPRI Karawang Tetapkan Rp7 Juta per Purna ASN
Pemerintahan    Sabtu 28 Februari 2026    23:54:08 WIBKARAWANG – Polemik soal uang kadeudeuh bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang akhirnya menemukan titik terang. Melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar Jumat (27/2), KORPRI Kabupaten Karawang resmi menetapkan besaran kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang.
Keputusan tersebut menjadi jawaban atas protes sejumlah purna ASN yang sebelumnya menuntut kejelasan hak mereka. Dalam forum yang dihadiri pengurus unit organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan kecamatan, PDKT, serta unsur purna ASN, pengurus secara resmi mencabut kebijakan lama dan menggantinya dengan keputusan baru hasil Muslub.
Ketua KORPRI Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menyelesaikan persoalan yang sempat berlarut-larut. Ia mengakui kondisi keuangan organisasi belum sepenuhnya ideal.
“Dana yang tersedia saat ini sekitar Rp10,2 miliar, sementara jumlah penerima kadeudeuh tercatat 1.930 orang. Dengan nominal Rp7 juta per orang, total kebutuhan anggaran mencapai kurang lebih Rp13,5 miliar,” ujarnya.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar. Menurut Asip, defisit tersebut berkaitan dengan aset organisasi yang kini masih dalam proses penyelesaian hukum bersama pihak Kejaksaan. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga sisa kekurangan pembayaran dapat dituntaskan.
Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf kepada para senior purna ASN atas keterlambatan dan keterbatasan yang terjadi. Mereka memastikan pencairan akan mulai dilakukan pada 9 Maret 2026.
Tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 1–8 Maret 2026, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang serta Bank BJB. Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum Lebaran.
Dengan keputusan ini, KORPRI berharap polemik yang sempat memicu aksi unjuk rasa dapat segera berakhir. Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini diharapkan menjadi penanda pulihnya hubungan antara organisasi dan para purna ASN mereka yang telah mengabdikan puluhan tahun untuk pelayanan publik di Karawang.***Red Emn




























